Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Bukman Lian didampingi Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSi beserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers soal begal organisasi di Gedung Guru PGRI Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.

Ketua PGRI Sumsel Assoc Prof Bukman Lian didampingi Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSi beserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers soal begal organisasi di Gedung Guru PGRI Sumsel, Kamis 4 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [PGRI Sumsel] menolak klaim sesat kelompok pembegalan organisasi PGRI.

‎Bahkan tindakan ilegal itu memantik reaksi keras jajaran pengurus dan anggota PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumsel, tak ayal aksi sweeping terhadap kelompok begal organisasi akan dilakukan di Kota Palembang.

‎”Aksi sweeping terhadap kelompok sesat begal organisasi PGRI akan dilakukan di Palembang. Kami akan turun langsung bersama jajaran pengurus hingga anggota guna menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Pembina PGRI Sumsel Dr Ahmad Zulinto dalam keterangannya.

‎Mengapa aksi ini dilakukan? Ujar Zulinto, sebab kelompok ilegal ini telah membuat kegaduhan, berimbas pada kondisi tidak kondusif. “Jangan main-main dengan aturan organisasi profesi PGRI,” ungkapnya.

‎Berkaitan dengan akan digelarnya pelantikan Ketua Mandat Riza Pahlevi beserta pengurusnya di 27 Mei 2026, Zulinto menegaskan pihaknya akan segera membubarkan.

‎”Tindakan mereka ini ilegal, maka akan kita bubarkan. Seluruh pengurus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel akan turun bersamaan melakukan tindakan pembubaran,” sebutnya menegaskan.

‎Sementara, Ketua PGRI Sumsel Prof Bukman Lian mengungkapkan klaim kelompok sesat ilegal ini akan memicu keributan, terjadi huru hara, bisa terjadi disintegrasi, hingga kekacauan.

‎”Pastinya akibat dari persoalan, pihak aparat akan disibukkan terkait keributan ini. Tentu akan menimbulkan kerugian di pihak PGRI Sumsel pada tingkat kepercayaan, hingga stabilitas keamanan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.

‎Sebenarnya lontaran pernyataan dari Pembina PGRI Sumsel, jelas Bukman, serupa dengan tindakan pihaknya [PGRI Sumsel]. Namun di sini apa yang dikatakan Riza Pahlevi memiliki AHU, pertanyaannya apakah AHU PB PGRI memiliki dua? Tentu tidak. Yang diakui negara secara konstitusi AHU yang terdaftar dengan keputusan dari Kongres XXIII terdaftar di Kemenkumham nomor AHU.000332.AH.01.08 tahun 2024.

‎”Sedangkan putusan PK nomor 32 pada poin 8, maka AHU bernomor 00011568.AH.01.08 Tanggal 13 November 2023 yang dimiliki oleh Teguh Sumarno tidak berlaku alias mati, otomatis Teguh Sumarno tidak memiliki AHU,” paparnya.

‎Ketua PGRI Sumsel juga menyebut bahwa segala bentuk klaim, aktivitas mau pun surat-menyurat di luar kepengurusan resmi ini adalah tindakan ilegal, tidak sah dan melanggar hukum.

‎”Kemenangan ini menjadi bukti keadilan bagi seluruh guru dan perangkat organisasi yang setia pada konstitusi. Saat ini kami sedang mengumpulkan data, dan dipalajri bagian hukum, jika sudah cukup nanti kami akan sampaikan kembali,” ujar Bukman.

‎Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSI menambahkan bahwa PGRI Sumsel juga menginstruksikan jajaran di semua tingkatan hingga ranting untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memperkuat organisasi dan mengabaikan segala provokasi.

‎Terpisah, dalam keterangan pers di salah satu media, Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Fahlevi, menantang pihak yang mengklaim memenangkan kasasi dalam sengketa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] untuk menunjukkan amar putusan resmi pengadilan.

‎Menurut Riza, hingga saat ini terdapat rilis dari kubu yang dipimpin Prof Unifah Rosyidi dan Berlian yang menyatakan telah memenangkan kasasi. Namun, ia meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara terbuka melalui dokumen putusan sah.

‎Pada kesempatan berbeda, Ahmad Zulinto dalam keterangan singkat mengatakan bila kubu Teguh Sumarno melalui Ketua Mandatnya Riza Pahlevi menginginkan pembuktian, kita lihat seksama hal itu telah tertuang pada Putusan nomor 333 K/TUN/2025.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB