Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang mulai menerapkan mekanisme “plea bargaining” sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Melalui skema ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial selama dua bulan, sesuai ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2025.

Baca Juga:  Semangat Tak Kendur di Hari ke-24, Satgas TMMD ke-129 Tetap Kompak bersama Warga

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Arifin, SH MH menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.

“Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, Kamis 23 April 2026.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-129 Gelar Gladi Upacara Penutupan di Lapangan Sepak Bola kelurahan Talang Jambe

Masih kata Kajari, dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan.

Laporan Yanza

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB