Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan [KMK] nomor 30/MK/EF.2/2025, ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, kurs Dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp 16.704,00. Selain itu, sejumlah mata uang asing lainnya juga ditetapkan, antara lain Dolar Australia [AUD] Rp11.058,65, Dolar Kanada [CAD] Rp12.123,59, Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.360,84, Euro [EUR] Rp19.600,77, serta Dolar Singapura [SGD] Rp 12.942,95.

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Kurs mata uang lainnya meliputi Dolar Hongkong [HKD] Rp2.146,65, Ringgit Malaysia [MYR] Rp4.088,10, Yen Jepang [JPY] Rp10.721,88, Dinar Kuwait [KWD] Rp54.431,39, Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.453,03, dan Renminbi Tiongkok [CNY] Rp 2.373,54. Sementara itu, Won Korea [KRW] ditetapkan sebesar Rp11,33.

Baca Juga:  CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Kemenkeu menegaskan, apabila suatu mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sesuai ketentuan dalam keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku selama periode 24 hingga 30 Desember 2025 dan digunakan sebagai acuan resmi dalam perhitungan kewajiban kepabeanan dan perpajakan. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Senin, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Berita Terbaru