Oknum Polisi Pemilik Gudang BBM Ilegal Resmi Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang

Oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Langkah cepat dan tegas dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar [Polrestabes] Palembang dalam menangani kasus terbakarnya gudang penampungan BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang pada pukul 13:00 WIB, Kamis [22/09/2022] lalu

Pada proses penyelidikan dan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya oknum polisi berinisial Aipda S [42] pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang.

Oknum anggota yang berdinas di Jatanras Polda Sumsel tersebut ditahan, karena telah melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga:  "Enjoy" Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Kapolrestabes Palembang Kombespol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustian membenarkan atas penangkapan dan penahanan Aipda S.

“Benar, S sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” ungkap Kombespol Mokhammad Ngajib.

Aipda S ditahan selama 30 hari ke depan dan telah ditempatkan di tempat khusus oleh penyidik Propam Polda Sumsel dan masih dilakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

“Sementara ini, perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditangani Provost Polda Sumsel, disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ujarnya.

Kombespol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap nomor 7/2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Sampai saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru