WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas [Kamseltibcarlantas].
“Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].
Diketahui, sambungnya, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
“Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin akan menggelar Operasi Zebra Musi 2023 mulai 4 September 2023 mendatang. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023 atau selama 14 hari,” jelas AKP Indrowono.
Dirinya menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.
“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Menurutnya, Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh Satlantas Polres Banyuasin. “Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.
“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” katanya.
Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra. “Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :
- Menggunakan HP saat Mengemudi [Pasal 283 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM [Pasal 281]. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang [Pasal 292]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Tidak Menggunakan Helm SNI [Pasal 291]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol [Pasal 293 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Melawan Arus [Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” imbaunya.[Desi]