SIMAK! ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditertibkan Operasi Zebra Musi 2023

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas [Kamseltibcarlantas].

“Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

Diketahui, sambungnya, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

“Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin akan menggelar Operasi Zebra Musi 2023 mulai 4 September 2023 mendatang. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023 atau selama 14 hari,” jelas AKP Indrowono.

Dirinya menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.

Baca Juga:  DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.

Menurutnya, Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh Satlantas Polres Banyuasin. “Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” katanya.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra. “Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga:  Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi [Pasal 283 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM [Pasal 281]. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang [Pasal 292]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI [Pasal 291]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol [Pasal 293 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Melawan Arus [Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” imbaunya.[Desi]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar
Terekam CCTV: Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Intelkam Polrestabes Palembang
Soal Puluhan WNA di PT CRBC Muba, Imigrasi: Tak Kantongi Izin Ditindak
Puluhan WNA Cina Banjir di PT CRBC Muba, Pribumi “Kuli Parit”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:28 WIB

Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:54 WIB

Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas

Senin, 17 Maret 2025 - 20:52 WIB

Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan zakat kepada warga kurang mampu.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Imbau ASN Perkuat BAZNAS Bantu Masyarakat

Senin, 24 Mar 2025 - 21:21 WIB

Tim Gabungan dari Pemrintah Kota [Pemkot] Pagar Alam di antaranya Satgas Pangan, Pol PP Metrologi hingga Polres melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah agen gas melon 3 kilogram pada Senin 24 Maret 2025.

Ekobis

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Senin, 24 Mar 2025 - 20:58 WIB