SIMAK! ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditertibkan Operasi Zebra Musi 2023

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas [Kamseltibcarlantas].

“Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Indrowono usai melaksanakan Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 di Mapolres Banyuasin, Senin [4/9/2023].

Diketahui, sambungnya, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

“Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin akan menggelar Operasi Zebra Musi 2023 mulai 4 September 2023 mendatang. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023 atau selama 14 hari,” jelas AKP Indrowono.

Dirinya menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.

Baca Juga:  Perkara Korupsi "Jaksa Gadungan" Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.

Menurutnya, Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh Satlantas Polres Banyuasin. “Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” katanya.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra. “Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga:  ini Tampang Pembunuh Sadis Supir Tronton di Ogan Ilir hingga Motifnya

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi [Pasal 283 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM [Pasal 281]. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang [Pasal 292]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI [Pasal 291]. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol [Pasal 293 UU LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Melawan Arus [Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ]. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” imbaunya.[Desi]

Berita Terkait

BP2JK Sumsel Tetapkan Pemenang Tender Rp32.5 Miliar Meski Status Perusahaan Blacklist Inaproc
Dugaan Suap Oknum Kejati Sumut Redam Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan Rp52.5 Miliar
Modus ‘Unboxing’ Sabu-Ektasi Rp21 Miliar Terbongkar
Hamzah “Preman Kampung” Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal
BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja
Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi
Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

BP2JK Sumsel Tetapkan Pemenang Tender Rp32.5 Miliar Meski Status Perusahaan Blacklist Inaproc

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:32 WIB

Dugaan Suap Oknum Kejati Sumut Redam Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan Rp52.5 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 19:37 WIB

Modus ‘Unboxing’ Sabu-Ektasi Rp21 Miliar Terbongkar

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Hamzah “Preman Kampung” Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

Rabu, 19 November 2025 - 11:56 WIB

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja

Berita Terbaru

Di tengah guyuran hujan, pentas budaya PWI Jakarta di situs prasejarah terbesar di Asia Tenggara [Gunubg Padang] tetap meriah dan sukses.

Kebudayaan

Pentas PWI Jakarta di Tengah Guyuran Hujan Tetap Meriah

Jumat, 5 Des 2025 - 19:13 WIB