Anggota Majelis Pemeriksa Puadi pun menambahkan penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut. “Karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan,” kata Puadi.
Atas hal tersebut, Puadi menyatakan karena terlapor dalam menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama. Maka Bawaslu menurut Majelis hal tersebut, tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola. Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. (JFA)