Satreskrim Polres Asahan Lumpuhkan Residivis Jambret

Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melumpuhkan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MS alias Syafiq [22] merupakan warga Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

banner 468x60

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan dengan kasus pasal 363 KUHP Pidana, dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 yang lalu.

“Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan, pada Rabu 13 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di jalan umum pasar 8 Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan yang dilakukan oleh pelaku MS alias Syafiq,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Rabu [20/4/2022].

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku bersama temannya memepet korban dengan menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri. Pelaku berhasil merampas 1 unit handphone OPPO A3S warna merah milik korban bernama Dwi Aristya yang pada saat itu berboncengan dengan Putri Juliantina.

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan 2 unit handphone android dan korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/349/IV/2022/SU/Res Asahan, tanggal 14 April 2022,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib, petugas berhasil mendekteksi keberadaan pelaku.

“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri dari petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betis kaki sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Kemudian, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial W alias Sulek yang hingga kini masih dalam pengembangan petugas.

“Terhadap barang hasil curiannya, menurut pengakuan pelaku sudah dijual melalui akun jual beli/COD yang saat ini sedang dalam pengembangan petugas,” pungkasnya. [Wahyu]