Saingan Dagang Kambing, Nyawa Syaputra Dihabisi Saudara Ipar Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 

Pada hari ketiga, Rabu 10 Maret 2021 setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Macan OI dan Polsek Pemulutan, di dua lokasi yang berbeda.

“Ada pun ketiga orang tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Syaputra yakni Andriansyah alias Anang (20) warga dusun 1 desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat OI beserta Irwansyah alias IR (32) dan Nazarudin alias UK (40) warga Sungai Pinang Dua Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir,” ungkap Kapolres OI AKBP Yusantio Sandhy, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:  LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Dikatakan Kapolres Ogan Ilir, ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, Andriansyah dibekuk di kediamannya desa Pulau Negara Pemulutan Barat, sedangkan Irwansyah dan Nazarudin ditangkap di Sungai Pinang tempat tinggal korban berasal. “Setelah diketahui ternyata Irwansyah dan Nazarudin adalah saudara Ipar korban sendiri,” terang AKBP Yusantio. 

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang di temukan di lapangan, tutur AKBP Yusantio diduga motif pembunuhan tersebut adalah “dendam”.

“Karena persaingan usaha dagang jual beli hewan ternak kambing. Tersangka dan korban sama sama berprofesi sebagai pedagang jual beli kambing dengan cara membeli kambing dari warga untuk dijual kembali dan mendapatkan untung,” jelasnya

Baca Juga:  Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

Ada pun peran Andriansyah di dalam pembunuhan adalah sebagai penunjuk jalan, untuk menentukan tempat pembunuhan dan mendorong sepeda motor korban. “Sedangkan saudara ipar korban Irwansyah dan Nazarudin membacok korban hingga meninggal dunia di TKP,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut. “Tersangka dikenakan dan dijerat pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” tukasnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir
Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang
PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan
Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile
Nasabah Prioritas Bank Sumsel Babel Dapat Diskon 10% Belanja IT dan Elektronik di MDP Store
BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:35 WIB

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:34 WIB

PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Berita Terbaru

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Headlines

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:58 WIB