Saingan Dagang Kambing, Nyawa Syaputra Dihabisi Saudara Ipar Sendiri

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Peristiwa pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat pada Minggu, 7 Maret 2021 atas korban Syaputra, warga desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya pelakunya berhasil diungkap. 

Pada hari ketiga, Rabu 10 Maret 2021 setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Macan OI dan Polsek Pemulutan, di dua lokasi yang berbeda.

“Ada pun ketiga orang tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Syaputra yakni Andriansyah alias Anang (20) warga dusun 1 desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat OI beserta Irwansyah alias IR (32) dan Nazarudin alias UK (40) warga Sungai Pinang Dua Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir,” ungkap Kapolres OI AKBP Yusantio Sandhy, Kamis (11/3/2021).

Dikatakan Kapolres Ogan Ilir, ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, Andriansyah dibekuk di kediamannya desa Pulau Negara Pemulutan Barat, sedangkan Irwansyah dan Nazarudin ditangkap di Sungai Pinang tempat tinggal korban berasal. “Setelah diketahui ternyata Irwansyah dan Nazarudin adalah saudara Ipar korban sendiri,” terang AKBP Yusantio. 

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang di temukan di lapangan, tutur AKBP Yusantio diduga motif pembunuhan tersebut adalah “dendam”.

“Karena persaingan usaha dagang jual beli hewan ternak kambing. Tersangka dan korban sama sama berprofesi sebagai pedagang jual beli kambing dengan cara membeli kambing dari warga untuk dijual kembali dan mendapatkan untung,” jelasnya

Ada pun peran Andriansyah di dalam pembunuhan adalah sebagai penunjuk jalan, untuk menentukan tempat pembunuhan dan mendorong sepeda motor korban. “Sedangkan saudara ipar korban Irwansyah dan Nazarudin membacok korban hingga meninggal dunia di TKP,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut. “Tersangka dikenakan dan dijerat pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” tukasnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *