Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah, Cari Tanah Kosong Tidak Dijaga dan Dipasang Plang

Dirreskrim umum Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah
Dirreskrim umum Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah

“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” jelas Dirreskrimum.

Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa, untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang.

“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” jelasnya. (JFA)

banner 468x60

banner 468x60