Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. (JN)