WIDEAZONE.com, OKI | Peristiwa tabrakan antara dua unit speedboat asal Tulung Selapan dan Cengal yang terjadi sekira pukul 14.00 WIB siang, 8 orang terluka dan 2 orang meninggal dunia di perairan sekitar Desa Simpang Tiga Induk Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] Provinsi Sumatera Selatan, Ahad [23/4/2023] lalu menemui titik terang, keduabelahpihak bersepakat beritikad baik menempuh jalan damai.
“Dalam persidangan ini [memasuki agenda saksi ahli dan saksi meringankan], jelas terungkap di dalam fakta persidangan dari saksi Leni menjelaskan posisi titik tabrakan, diperlihatkan sketsa titik tabrakan. Karena dia merupakan saksi fakta yang melihat secara langsung kejadian ini,” ungkap Kuasa Hukum Sa’i, Zulfahmi SH didampingi Ilham Novriyadi SH dan Yuster Alwadi SH usai sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] Sumsel, Selasa 30 Januari 2024.
Bahwa, Zulfahmi berujar, kala sidang, tidak seperti apa yang diperlihatkan di persidangan tadi, posisi speedboat yang ditumpangi Leni. “Dari beberapa keterangan saksi bahkan saksi ahli juga di BAP [berita acara persidangan] klien kita Sa’i bin Manjub merupakan korban dan itu sudah diperlihatkan sebagai alat bukti pembelaan diri [pledoi] terdiri dari foto-foto leher sobek hingga speedboat-nya mengalami rusak berat [pecah] di bagian samping,” jelasnya.
“Keterangan ini riil dari saksi dan juga korban,” lanjut dia.
Menurut Zulfahmi, dari keterangan saksi [Leni], speedboat yang ditumpanginya diduga ditabrak. Dijelaskan juga saksi, speedboat YKNJIN yang dinahkodai Yusnaldi alias Gadok naik ke atas pasca terjadinya tabrakan, melewati speedboat Sa’i.
Terlebih, dari pertanyaan, sebut Zulfahmi, mereka mendapatkan data tersebut dari BAP, melanjutkan dan menggali apa yang sudah tertera di dalamnya [BAP]. Hanya saja di persidangan itulah fakta-fakta sebenarnya akan kita munculkan.
“Inilah yang akan menjadi pledoi,” ucapnya.
Saat ini, perkara ini sudah memasuki sidang ke , selanjutnya sidang akan digelar kembali pada 6 Februari 2024, nantinya masih agenda tuntutan.
“Kami berharap sebagai Kuasa Hukum Sa’i, beliau adalah korban dan terkait persoalan, sudah berdamai ke pihak korban yang meninggal dunia serta akan diusulkan perdamaian secara tertulis terhadap keduabelahpihak,” ujarnya.
Dikatakan Zulfahmi, harapan kami selaku Kuasa Hukum dari Sa’i, kalaupun ada harus dituntut mohon dengan kemanusiaan dalam arti fakta dan saksi meminta hukuman yang seringan-ringannya. “Memohon kepada Hakim untuk menuntut BEBAS klien kami, sebab Jaksa juga berwenang untuk melakukan hal serupa [menuntut bebas],” harapnya. [AbV/HBM]