WIDEAZONE.com, LAHAT | Penjabat Bupati Muhammad Farid SSTP MSi mengukuhkan 309 Kepala Desa [Kades] secara serentak di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Selasa 16 Juli 2024. Pengukuhan itu merupakan penambahan dua tahun masa jabatan Kades.
Perlu diketahui, dalam setiap acara Pemerintah Kabupaten Lahat terus menggaungkan Shalawat Busyro.
“Berdasarkan Undang Undang [UU] 3/2024 tentang perubahan kedua UU 6/2014 Desa dinyatakan bahwa terdapat perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” ungkap Pj Bupati Lahat.
Ujar Pj Bupati Lahat, waktu dua tahun inilah Kepala Desa hendaknya mampu membawa perubahan bagi masyarakat Desa yang dipimpinnya.
“Pada hakikatnya jabatan Kadee adalah sebuah amanah dari masyarakat Desa, dan pelaksanaan pengukuhan ini merupakan cerminan penghargaan Negara kepada Desa,” katanya.
Kami berharap, sambung dia, setelah pelaksanaan pengukuhan ini, Kades lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas kewajibannya terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
Bagi Kades yang ditambah masa jabatannya, keberhasilan pembangunan Desa tergantung bagaimana kemampuannya dalam memanajemen desanya terutama pada pemberdayaan masyarakat Desa.
Maka dari itu, dengan semangat yang baru ini mari segera lanjutkan kembali seluruh kegiatan-kegiatan di desa seperti kegiatan pembangunan, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, Keagamaan dan yang lainnya.
“Kades hendaknya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Sebagai pemimpin, Kepala Desa dituntut untuk mempunyai kemampuan [ability] terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang dipimpinnya terutama dalam pembangunan Desa. Sehingga Indonesia Emas yang ingin dicapai dimasa datang benar-benar dapat terwujud,” tambahnya.
Saat ini juga, Kades harus siap dalam menyongsong Era Digital. Seluruh urusan administrasi pemerintahan desa akan dilaksanakan secara online dalam waktu dekat. Hal ini semata-mata untuk memastikan pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Desa harus mempunyai kantor Desa dan memasang internet desa di kantor desa.
“Kepala Desa harus mempersiapkan perangkat desanya mampu mengoperasikan komputer. Berdayakan perangkat desa yang ada,” imbaunya.
“Jangan lagi ada istilah “Betepuk Ngikut Rami, Bebaris Ngikut Panjang,” tukas dia.
Laporan El/HI | Editor AbV