Pemkot Palembang Pastikan Reklame Tak Berizin Ditertibkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim saat melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis 9 Januari 2025.

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim saat melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis 9 Januari 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Perda.

“Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan [SP] bagi para pemilik advertising tersebut,” katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis 9 Januari 2025.

Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Uji Coba Perdana Operasional Menara Ampera untuk Publik

Di mana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame [IPR]. Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung [PBG]. “IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya ingin semua baik reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.

“Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Palembang bersama PPN Bappenas RI Teken PKS Regsosek

Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame. Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah [OPD], mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu [DPMPTSP].

Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.

“Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut,” tukas dia. [AbV/red]

Berita Terkait

Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha
RDPS Segera Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01-03
Pemkot Palembang bersama PPN Bappenas RI Teken PKS Regsosek
Kadisdik Adrianus Amri Jabat Wakil Ketua 1 PGRI Kota Palembang
Zulinto Nahkodai PGRI Kota Palembang hingga Alasan “Turun Gunung”
BPS Palembang Sebut Diskon Tarif Listrik Pengaruhi Deflasi Cukup Besar
Kadisdik Palembang Amri: TPG 2024 Tidak Hangus Dirapel 2025
Konferensi 23/2025 PGRI Kota Palembang: Sinergi bersama Pemerintah Wujudkan Kualitas Pendidikan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 09:12 WIB

Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

RDPS Segera Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01-03

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pemkot Palembang bersama PPN Bappenas RI Teken PKS Regsosek

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:23 WIB

Kadisdik Adrianus Amri Jabat Wakil Ketua 1 PGRI Kota Palembang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:48 WIB

Zulinto Nahkodai PGRI Kota Palembang hingga Alasan “Turun Gunung”

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi SH MSE membuka Praktek Kerja Lapangan (PKL) LXIV Politeknik Statistika STIS bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 11 Februari 2025.

Pendidikan

Pj Gubernur Elen Setiadi Buka PKL LXIV Politeknik Statistika STIS

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:46 WIB