Perlu diketahui, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024.
Sedangkan untuk variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).
Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan Lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
Berikut data tujuh Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:
1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas;
4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5) 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
6) 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya