Jadi baik buruknya tugas inti seorang wartawan terpulang ke diri sendiri. Sebab aturan yang menguatkan tugas kita tujuannya untuk membangun karir seseorang menjadi wartawan sejati yang berkualitas tinggi.
Dari bab, pasal-pasal dan nilai konotasi UU No. 40 tahun 1999 dan KEJ itu, merupakan landasan tugas seorang jurnalis agar ia mengerti betul apa itu wartawan, fungsi, dan tugas-tugasnya.
Itulah corak wartawan sejati yang patut dijempoli. Selalu bekerja sama untuk membangun kekuatan prinsip dasar jurnalism, sehingga tak ada lagi pihak tertentu yang melecehkan tugas seorang wartawan.
Jadi, jangan merasa hebat sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan. Sebab sikap sombong dan angkuh akan menjadi virus berbahaya yang dapat mematikan profesi kita sebagai seorang jurnalis sejati. (JFA)