WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diduga dari hasil korupsi mantan Gubernur Papua, LE.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi TA (swasta) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) LE.
“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE. Kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan LE menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, LE diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp6,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.