“Kami dari KRPI mendesak agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan Menteri. Jangan sampai jaminan sosial menjadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan saat ini sekitar Rp630 triliun. Di sisi lain, aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan mencapai Rp54,7 triliun.
Pendapatan iuran JKN juga mencapai Rp143 triliun (per akhir Desember 2022). Ia mengatakan dana tersebut akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.
Ia mengingatkan kasus kegagalan investasi yang dialami Jiwasraya dan PT ASABRI beberapa waktu lalu. Kasus ini seharusnya menjadi acuan Pemerintah dan DPR untuk tetap menempatkan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang independen. (JFA)
Halaman : 1 2