Kejati Sumsel ‘Eksekusi’ Mantan Ketua KONI HZ: Hasil Penyidikan P-21

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI ‘HZ’ dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Terlebih, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusu [Pidsus] Kejati Sumsel dalam kasus tersebut telah melakukan penyerahan tersanga termasuk barabg bukti [tahap II],

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan dengan didasari surat perintah penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Dalam 20 hari ke depan [tersangka] HZ di tahan di rumah tahanan negara [Rutan] Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April April hingga 5 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:  DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Jelas Kasipenkum, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21. Menyandang status tersangka HZ masuk daftar calon tetap [DCT] DPRD Sumsel, maka penanganan terhadap perkaranya dipending sebab dalam proses pemilu.

Namun, tegas Kasipenkum, setelah melalui tahapan Pemilu dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kajati Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  3.740 Peserta Daftar Polri, Kapolda Kalbar: Terapkan Rekrutmen BETAH

Kasipenkum menyebutkan modus operandi tersangka HZ sebagaimana disebutkan sebelumnya terkai pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tioikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau
Bupati TZAS: Bangun Asahan Bukan Didasari Mimpi Tapi Kebutuhan Masyarakat
“Zero Down Time” PLN UID S2JB Siaga Kelistrikan 17 Maret-11 April 2025
Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!
Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:58 WIB

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:05 WIB

Bupati TZAS: Bangun Asahan Bukan Didasari Mimpi Tapi Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:28 WIB

“Zero Down Time” PLN UID S2JB Siaga Kelistrikan 17 Maret-11 April 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:33 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan zakat kepada warga kurang mampu.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Imbau ASN Perkuat BAZNAS Bantu Masyarakat

Senin, 24 Mar 2025 - 21:21 WIB

Tim Gabungan dari Pemrintah Kota [Pemkot] Pagar Alam di antaranya Satgas Pangan, Pol PP Metrologi hingga Polres melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah agen gas melon 3 kilogram pada Senin 24 Maret 2025.

Ekobis

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Senin, 24 Mar 2025 - 20:58 WIB