Kejati Sumsel ‘Eksekusi’ Mantan Ketua KONI HZ: Hasil Penyidikan P-21

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI ‘HZ’ dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Terlebih, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusu [Pidsus] Kejati Sumsel dalam kasus tersebut telah melakukan penyerahan tersanga termasuk barabg bukti [tahap II],

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan dengan didasari surat perintah penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Dalam 20 hari ke depan [tersangka] HZ di tahan di rumah tahanan negara [Rutan] Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April April hingga 5 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:  Ratu Dewa Kenang 40 Hari Wafatnya Haji Halim

Jelas Kasipenkum, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21. Menyandang status tersangka HZ masuk daftar calon tetap [DCT] DPRD Sumsel, maka penanganan terhadap perkaranya dipending sebab dalam proses pemilu.

Namun, tegas Kasipenkum, setelah melalui tahapan Pemilu dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kajati Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kasipenkum menyebutkan modus operandi tersangka HZ sebagaimana disebutkan sebelumnya terkai pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tioikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru