Kejati Sumsel ‘Eksekusi’ Mantan Ketua KONI HZ: Hasil Penyidikan P-21

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI ‘HZ’ dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Terlebih, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusu [Pidsus] Kejati Sumsel dalam kasus tersebut telah melakukan penyerahan tersanga termasuk barabg bukti [tahap II],

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan dengan didasari surat perintah penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Dalam 20 hari ke depan [tersangka] HZ di tahan di rumah tahanan negara [Rutan] Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April April hingga 5 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jelas Kasipenkum, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21. Menyandang status tersangka HZ masuk daftar calon tetap [DCT] DPRD Sumsel, maka penanganan terhadap perkaranya dipending sebab dalam proses pemilu.

Namun, tegas Kasipenkum, setelah melalui tahapan Pemilu dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kajati Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Kasipenkum menyebutkan modus operandi tersangka HZ sebagaimana disebutkan sebelumnya terkai pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tioikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB