Kejati Kalbar Eksekusi 3 Koruptor Pengadaan Kapal Penumpang Fiktif

Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] mengeksekusi [menahan] tiga koruptor pengadaan kapal Penumpang Angkutan Sungai [Kapal Feri]  fiktif pada Dinas Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Kapuas Hulu tahun 2019. Tiga tersangka itu di antaranya berinisial TK, AN dan AH.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] mengeksekusi [menahan] tiga koruptor pengadaan kapal Penumpang Angkutan Sungai [Kapal Feri]  fiktif pada Dinas Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Kapuas Hulu tahun 2019. Tiga tersangka itu di antaranya berinisial TK, AN dan AH.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] mengeksekusi [menahan] tiga koruptor pengadaan kapal Penumpang Angkutan Sungai [Kapal Feri]  fiktif pada Dinas Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Kapuas Hulu tahun 2019. Tiga tersangka itu di antaranya berinisial TK, AN dan AH.

“Tindakan tersebut dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan sprin [surat perintah] nomor 06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, Senin 22 Juli 2024.

Setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat, jelas Kasipenkum, Kejati Kalbar menahan AH dengan sprint nomor Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan enam tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV Rindi [penyedia barang & jasa].

Selanjutnya, Sprint Penahanan nomor  Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan nomor Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kapuas Hulu 2019.

“Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2024,” sebut Kasipenkum.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kegiatan pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai [Kapal Feri] APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kapuas Hulu nomor 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp2,5 miliar.

Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen [PPK, tersangka S] melihat di internet [google] jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak [print] dan PPK membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri [HPS] 16 Mei 2019.

“Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet [google]. Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang,” ujaarnya.

Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian nomor 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK [saksi SUDIYONO, S.PKP] dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.

Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi Evi, kapal diperbaharui saksi Evi dengan bantuan saksi Ridwan yang biayanya Rp335 juta. Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan di sungai Desa Perigi Kecamatan Silat, Kapuas Hulu.

Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan [PPHP] tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan [PPHP], tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan [PPHP] dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan [PPHP] dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- [setelah potong pajak] ke rekening CV RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp355 juta dari saksi Ridwan yang membantu saksi Evi memperbaharui kapal. Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp15 juta dari tersangka ‘AH’.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- [temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Kalbar Rp2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp440 juta.

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. “Apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap [P-21] dalam waktu dekat,” tukas dia.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60