Kabar Istri Sah Ditikam Ternyata Siri: Eks DPRD Sukri Zen Sempat Diperas

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yati Erika [40] istri sah M Sukri Zen didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH angkat suara soal kasus penganiayaan hingga buron usai menikam mantan istrinya Patmawati [40] karena menolak ajakan Rujuk, di Mapolrestabes Palembang, Senin 21 April 2025.

Yati Erika [40] istri sah M Sukri Zen didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH angkat suara soal kasus penganiayaan hingga buron usai menikam mantan istrinya Patmawati [40] karena menolak ajakan Rujuk, di Mapolrestabes Palembang, Senin 21 April 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Beredar kabar Eks DPRD Kota Palembang M Sukri Zen melakukan penganiayaan [penikaman] ternyata bukan mantan istri sah alias siri. Kok bisa!

Hal itu terungkap saat Yati Erika [40] istri sah M Sukri Zen didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH angkat suara soal kasus penganiayaan hingga buron usai menikam mantan istrinya Patmawati [40] karena menolak ajakan Rujuk.

Bahkan, Yati memastikan, bahwa isu bukan istri sah sebenarnya dan isu itu merupakan akumulasi kekesalan M Sukri Zen dan mereka nikah sirih.

“Jadi saya pastikan kasus penganiayaan ini bukanlah istri sah M Sukri Zen, namun istri siri. Bahkan M Sukri Zen ini pada saat menikah tanpa sepengetahuan istri sah klien saya,” kata Titis Rachmawati di Mapolrestabes Palembang, Senin 21 April 2025.

Baca Juga:  Audiensi dengan Gekrafs, Prima Salam Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif

Titis Rachmawati meluruskan, bahwa pada saat kejadian istri sirinya ini meminta kepada Sukri Zen untuk menceraikan istri sah yang merupakan kliennya.

“Merasa diperdaya dan baru sadar di sana terjadi aksi marah itu terhadap Sukri Zen. Jadi saya pastikan aksi penganiayaan itu bukan istri sahnya, melainkan istri siri,” ujar Titis Rachmawati.

Dia menyampaikan, hingga saat ini kliennya yang merupakan istri sahnya masih menerima Sukri Zen dalam kondisi apapun.

“Saya diperintahkan oleh pihak keluarga untuk membela Sukri Zen dan selanjutnya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap istri sirinya itu,” ungkap Titis Rachmawati.

Dia mengimbau, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dari pihak kepolisian. “Tapi kami klarifikasi bahwa itu tidak benar-semua terhadap kasus yang menyebar bahwa itu istrinya sah dan Sukri Zen mau kembali untuk rujuk kepadanya,” jelas Titis Rachmawati.

Baca Juga:  PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Dia menambahkan, sebelum terjadi aksi ini Sukri Zen sempat diperas oleh salah satu istri sirinya.

“Benar sekali, klien saya sempat diperas oleh salah satu istri sirinya,” terang Titis Rachmawati.

Sebelumnya diberitakan, Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan didasari oleh rasa cemburu dan emosi pelaku setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban.

Pelaku yang disebut masih menyimpan perasaan cinta tidak rela melihat mantan istrinya bersama pria lain.

“Motif sementara karena pelaku masih cinta dan tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain. Ini yang kemudian memicu amarahnya hingga melakukan tindakan nekat,” jelas Kapolrestabes. [AbV/red]

Berita Terkait

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang
PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:00 WIB

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB