MASYARAKAT Sumatera Selatan patut bangga. Karena kain songket dan seni pertunjukan Dul Muluk ditetapkan sebagai cagar budaya tak benda tingkat nasional.
Terkait masalah itu, Kapala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan Aufa Syahrizal SP MSc, melalui Kepala Seksi Nilai Budaya dan Bahasa Daerah Dian Permata Suri SPd MPd, mengatakan Sumatera Selatan telah telah memiliki catatan 211 Warisan Budaya Tak Benda di seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Dian, 10 cagar budaya yang ada di tingkat Provinsi Sumatera Selatan, antara lain, Gua Harimau di Kabupaten OKU, Kompleks Pemakaman Sabokingking, Makam Kesultanan Palembang, Makam Gede Ing Suro, Komplek Percandian Bumi Ayu, Masjid Agung Palembang, Situs Megalitik Batanghari (Lahat), Situs Belumai (Pagaralam), Tegurwangi (Pagaralam), dan Benteng Kuto Besak di Palembang.
“10 cagar budaya itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya milik Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Dian, tersenyum.
Sedangkan 34 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Sumatera Selatan yang bersertifikat legalitas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, kata Dian, merupakan warisan yang sudah sangat dikenal masyarakat.
Warisan Budaya Tak Benda itu iyalah, kain songket, seni pertunjukan tradisional Dul Muluk, pempek, tari Gending Sriwijaya, rumah ulu, rumah limas, irama Batanghari Sembilan, geguritan, senjang, bolu lapan jam, ande-ande, warasan dan perahu bidar.
Selain itu, katanya, rumah baghi, lak, tari Kebagh, tari Silampari Kahyangan Tinggi, pindang Palembang, tikar purun Pedamaran, surat ulu, midang, tanjak Palembang, cak ingkling, kelentangan Banyuasin, tempoyak Palembang, benteng-bentengan, tari sambut Muara Enim, lelang Lebak Lebung, dan perkawinan Mabang Handak.
“Dengan adanya sejumlah warisan cagar budaya dan budaya takbenda tersebut, saya berharap agar masyarakat Sumatera Selatan dapat menjaga, melestarikan, dan mampu mengembangkannya,” ujar Dian menutup perbincangan. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma