Di lahan tersebut terdapat bangunan rumah bawah semen, atas dari kayu dengan atap seng, dengan ukuran panjang 13,67 meter, lebar 7,40 meter beserta tanah yang kuasai tergugat dengan ukuran panjang 13,67 meter lebar 21,50 meter.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2017 dalam tingkat kasasi Nomor 183/Pdt.6/2015/PN.Plg yakni KMS Syahrul Pemohon Kasasi lawan MGS H Abdul Rachman Termohon Kasasi yang amarnya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi KMS Syahrul, menghukum pemohon kasasi/tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi Rp 500 ribu.

Terhadap putusan kasasi tersebut dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh ia/kuasanya yang sah untuk diajukan di kepaniteraan terhitung 180 hari sejak tanggal pemberitahuan.
Sementara itu, Erik anak Syahrul menuturkan, pihaknya melakukan bantahan atas putusan kasasi tersebut. “Pihak juru sita dari PN tadi tidak berani mengukur berdasarkan salinan. Kita ingin PN menjadi lembaga yang independen tanpa memihak,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu , seorang Juru Sita yang juga panitera dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang tidak mau menyebutkan namanya, menuturkan, ini pra eksekusi belum eksekusi. “Mereka mengajukan bantahan atas putusan ini. Nanti akan diperiksa hakim pengajuan gugatannya,” tutupnya.
Laporan Akip – Editor Abror Vandozer