Akibat dari “ketidakadilan” yang diberlakukan ke pada mereka, para petani SPMB kehilangan tanah usaha sekitar 854 hektare dan petani STMB seluas 850 hektare. “Yang kami tuntut sekitar luasan 323, 5 hektare,” ujar Hariman, seorang petani ke pada wartawan media ini.

Selain itu, kata Harima, untuk memperjuangkan hak-hak rakyat petani selama ini, tiga warganya yang dikriminalisasi, Ardi Surbakti, Beni Karo-Karo dan Japetta Purba. “Kami minta mereka dilepaskan polisi. Dalam kasus hak petani, mereka harus dipenjara,” katanya.
Dalam kasus konspirasi oknum penegak hukum dengan korporasi plat merah PTPN II, sebenarnya para petani sudah memegang hak “Tanah untuk Rakyat” dengan melakukan redistribusi tanah, sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan untuk reforma agraria berdasarkan UU PA No. 5 tahun 1960, demi mencapai kedaulatan pangan.
Dalam konflik ini, katanya, negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik antara petani Simalingkar A dan petani Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan PTPN II.

Para petani itu benjanji untuk tidak pulang ke Medan jika aksi mereka tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat.
“Kami akan mendirikan tenda di sekitar Istana Negara. Tuntutan kami ini meminta agar PTPN II mengembalikan tanah kami dalam kinflik agraria tersebut serta membebaskan ketiga sahabat kami, Ardi, Beni dan Japetta,” kata para petani nyaris berbarengan.
Selama ini para petani itu sudah mengadukan masalahnya ke Bupati Deli Serdang, DPRD tingkat II Deli Serdang, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga ke DPRD Sumut, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Terkait tanah yang “diserobot” PTPN II, kata petani, sesungguhnya mereka sudah menempati dan mengelola tanah (lahan) itu sejak 1951.
Namun secara tiba-tiba, di antara tanah itu dipasang plang pengumuman oleh PTPN II yang tertulis Nomor Sertifikat Hak Guna Tanah No. 171/2009 di Desa Simalingkar A. Sekanjutnya, pihak PTPN II yang dikasal aparat TNI-Polri menggusur lahan pertanian rakyat dan memghancurkan seluruh pertanian yang ada.
“Menyaksikan itu, kami pun melakukan perlawanan, sehingga bentrokan terjadi antara rakyat dan aparat keamanan. Puluhan petani terluka dan ditahan di Polsek dan Polres Deli Serdang. Kami dibawa ke kantor Yon Zipur (Kodim). Dan hingga sekarang ketiga sahabat kami itu belum dibebaskan,” ujar petani. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma