Disdik Kota Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel dan Gedung: Surat Edaran Diterbitkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT dan surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024 terkait larangan gelar perpisahan di hotel dan gedung.

Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT dan surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024 terkait larangan gelar perpisahan di hotel dan gedung.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Kota Palembang melarang satuan pendidikan atau sekolah tingkat Paud, TK, SD hingga SMP untuk menggelar perpisahan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024.

“Menggelar perpisahan bukanlah momen untuk menghambur-hamburkan uang. Apalagi hingga menggelar acara setingkat anak sekolah di hotel berbintang dan gedung,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT pada Senin 26 Februari 2024.

Kadisdik berujar itu hanya budaya [menghamburkan uang]. Jangan membiasakan budaya-budaya ini dengan tidak bermanfaat, dan tidak semua siswa siswi bisa mengikuti karena akan menjadi beban bagi orang tua mereka. “Untuk itu Disdik Kota Palembang melarang diadakannya perpisahan mulai dari tingkat TK, SD dan SMP,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Bila pihak sekolah, jelas Ansori, ingin mengadakan perpisahan boleh saja, asal di dalam lingkungan sekolah, diisi kegiatan yang bermanfaat seperti mendatangkan ustad, ceramah, berdoa bersama. Agar anak-anak didik ini bisa menyelesaikan di masa pendidikannya untuk melanjutkan di jenjang selanjutnya.

“Dengan adanya doa bersama ini bisa bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. jika ada di antara anak didik dan guru bukan untuk diisi dengan hura-hura akan mendatangkan mudaratnya. Meskipun perpisahan dilakukan di halaman sekolah, hal tersebut tidak mengurangi makna dari perpisahan itu sendiri,” ujarnya.

Sebaiknya peserta didik lebih fokus untuk menyelesaikan ujian akhir, guna mendapatkan hasil nilai yang baik dan fokus untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.Anak TK,SD dan SMP tidak paham apa makna dari perpisahan tersebut sedangkan mereka ini perlu bimbingan oleh orang tuanya.

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

“Pengadaan acara di hotel berbintang dan gedung tentu membutuhkan biaya tidak sedikit. Hal ini akan sangat membebankan terutama bagi siswa yang keluarganya tidak mampu,” kata dia.

“Kepada yang mampu tidak masalah kepada yang tidak mampu punya masalah ekonomi dan psikologis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terkadang pihak sekolah juga tidak sensitif terkait penarikan iuran untum sebuah acara.Padahal tidak semua siswa berasal dari keluarga berada. “Diharapkan acara perpisahan yang menjadi bagian kenangan para siswa bisa diadakan dengan sederhana namun bermakna,” pungkasnya.

Laporan Hasan Basri | Editor AbV

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB