Disdik Kota Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel dan Gedung: Surat Edaran Diterbitkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT dan surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024 terkait larangan gelar perpisahan di hotel dan gedung.

Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT dan surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024 terkait larangan gelar perpisahan di hotel dan gedung.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Kota Palembang melarang satuan pendidikan atau sekolah tingkat Paud, TK, SD hingga SMP untuk menggelar perpisahan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran [SE] nomor 420/0612/DISDIk/2024.

“Menggelar perpisahan bukanlah momen untuk menghambur-hamburkan uang. Apalagi hingga menggelar acara setingkat anak sekolah di hotel berbintang dan gedung,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Ansori MT pada Senin 26 Februari 2024.

Kadisdik berujar itu hanya budaya [menghamburkan uang]. Jangan membiasakan budaya-budaya ini dengan tidak bermanfaat, dan tidak semua siswa siswi bisa mengikuti karena akan menjadi beban bagi orang tua mereka. “Untuk itu Disdik Kota Palembang melarang diadakannya perpisahan mulai dari tingkat TK, SD dan SMP,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Bila pihak sekolah, jelas Ansori, ingin mengadakan perpisahan boleh saja, asal di dalam lingkungan sekolah, diisi kegiatan yang bermanfaat seperti mendatangkan ustad, ceramah, berdoa bersama. Agar anak-anak didik ini bisa menyelesaikan di masa pendidikannya untuk melanjutkan di jenjang selanjutnya.

“Dengan adanya doa bersama ini bisa bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. jika ada di antara anak didik dan guru bukan untuk diisi dengan hura-hura akan mendatangkan mudaratnya. Meskipun perpisahan dilakukan di halaman sekolah, hal tersebut tidak mengurangi makna dari perpisahan itu sendiri,” ujarnya.

Sebaiknya peserta didik lebih fokus untuk menyelesaikan ujian akhir, guna mendapatkan hasil nilai yang baik dan fokus untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.Anak TK,SD dan SMP tidak paham apa makna dari perpisahan tersebut sedangkan mereka ini perlu bimbingan oleh orang tuanya.

Baca Juga:  DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

“Pengadaan acara di hotel berbintang dan gedung tentu membutuhkan biaya tidak sedikit. Hal ini akan sangat membebankan terutama bagi siswa yang keluarganya tidak mampu,” kata dia.

“Kepada yang mampu tidak masalah kepada yang tidak mampu punya masalah ekonomi dan psikologis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terkadang pihak sekolah juga tidak sensitif terkait penarikan iuran untum sebuah acara.Padahal tidak semua siswa berasal dari keluarga berada. “Diharapkan acara perpisahan yang menjadi bagian kenangan para siswa bisa diadakan dengan sederhana namun bermakna,” pungkasnya.

Laporan Hasan Basri | Editor AbV

Berita Terkait

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau
Bupati TZAS: Bangun Asahan Bukan Didasari Mimpi Tapi Kebutuhan Masyarakat
“Zero Down Time” PLN UID S2JB Siaga Kelistrikan 17 Maret-11 April 2025
Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!
Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:58 WIB

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:05 WIB

Bupati TZAS: Bangun Asahan Bukan Didasari Mimpi Tapi Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:28 WIB

“Zero Down Time” PLN UID S2JB Siaga Kelistrikan 17 Maret-11 April 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:33 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan zakat kepada warga kurang mampu.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Imbau ASN Perkuat BAZNAS Bantu Masyarakat

Senin, 24 Mar 2025 - 21:21 WIB

Tim Gabungan dari Pemrintah Kota [Pemkot] Pagar Alam di antaranya Satgas Pangan, Pol PP Metrologi hingga Polres melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah agen gas melon 3 kilogram pada Senin 24 Maret 2025.

Ekobis

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Senin, 24 Mar 2025 - 20:58 WIB