WIDEAZONE.com, MUARA ENIM | Kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten [Pemkab] berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Penjualan aset itu diduga dipergunakan untuk aktivitas tambang batubara PT Rantai Mulia Kencana [RMK] dan PT Turba Batu Bara Enim [TBBE].
Aset tersebut berlokasi di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan [Sumsel].
Berkaitan dengan persoalan, pihak Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI, diduga sudah telah melakukan penjualan aset milik Pemda Muara Enim yang terletak di Desa Gunung Megang Luar.
Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intelnya Anjasr Karya SH MH mengatakan penjualan aset Pemda [Muara Enim] ini terjadi pada tahun 2021. “Dari penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut negara sudah dirugikan sebesar Rp1.868.468610,99,” ungkapnya kala memberikan keterangan di Kantor Kejari pada Selasa 18 Juli 2023.
Namun, jelas Kajari Ahmad Nuril, sudah ada itikad baik dari tersangka DI untuk menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp74 Juta.
“Juga ada itikad baik dari saksi PT RMK menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp300 juta,” ujar dia.
Aset Pemkab Muara Enim yang sudah dijual ke perusahaan tambang batu bara itu sepanjang 1,7 kilometer. Uang hasil penjualan aset Pemda Muara Enim tersebut masuk kedalam rekening pribadi tersangka DI. “Dalam perkara ini banyak perhitungan kerugian negara termasuk di antaranya bahwa aset Pemkab Muara Enim tersebut sudah pernah dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim,” paparnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI.
“Selain itu, Penyidik Kejari Muara Enim juga sudah melakukan pemanggilan puluhan saksi-saksi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Ahmad Nuril.
Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Muara Enim untuk 20 hari ke depan berdasarkan dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor PRINT/01/L.6.1S/Fd.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.
Perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah tentang perubahan atas UU tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001.
Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.
Kajari juga menyebutkan untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 saksi dan 4 Ahli, yakni dari BPN, ESDM Kemendagri, dan BPKP.
Laporan Arief RH, Suherman | Editor Abror Vandozer