523 Botol Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2026 di Palembang

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

OPM Polda Sumsel ini dipimpin Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi SH MH, melibatkan 23 personel Ditsamapta, dengan arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol M Rendra Salipu SIK MSi.

Petugas menyisir tujuh lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Dari hasil operasi, diamankan 523 botol miras dengan rincian Warung A 43 botol, Warung T 63 botol, Warung K 313 botol, Warung P 6 botol, Warung D 65 botol, Warung RL 16 botol, dan Warung D 17 botol.

Baca Juga:  Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan operasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat [kamtibmas].

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel dan menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Gubernur Bastari.

Seluruh pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan [tipiring] oleh penyidik Satgas Preventif.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terbaru