5 Tersangka Kasus Waterfront di Sambas Segera Disidangkan: Kerugian Negara Capai Rp8,8 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 5 tersangka kasus Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Kalbar, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Dari 5 tersangka kasus Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Kalbar, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] kembali menyerahkan tersangka ES, JD, SD, MS dan barang bukti tahap kedua dalam kasus tindak pidanan korupsi [Tipikor] dalam pekerjaan renovasi kawasan waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Sambas.

Penyerahan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari 5 tersangka, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Kasi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel I Wayan Gedin Arianta mengatakan bahwa pekerjaan renovasi kawasan Waterfront tersebut dilaksanakan CV Zee Indoartha berdasarkan kontrak kerja bernomor 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000.

“Pekerjaan itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kalbar. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen,” ungkapnya pada Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga:  Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku 'Didor'

Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kala penyerahan tersangka, Kasipenkum menyebutkan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka.

Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan [tingkat penuntutan].

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan

“Selanjutnya, setelah tahap kedua ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan,” jelasnya.

Kelima tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang [UU] RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsider, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” sebut dia.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
Ratu Dewa bersama Mendag Pastikan Stok hingga Harga Sembako Jelang Ramadhan 1447 Hijriah Aman Terkendali
Wamen PKP Tinjau Rusun dan Kawasan MBR, Pemkot Palembang Siap Perkuat Sinergi Perumahan Layak
Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah
Mencari Solusi Parkir Komplek Rajawali Tertib dan Berkeadilan
Rakor Bersama Menko AHY: Gubernur & Wali Kota Palembang Desak Percepatan Revitalisasi Rusun 26 Ilir
Bimbel Gratis Rumah Belajar Wong Kito Resmi Diluncurkan, Rumah Aspirasi Berjuta Manfaat
264 RT/64 RW Seberang Ulu II-Palembang Teken Pakta Integritas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ratu Dewa bersama Mendag Pastikan Stok hingga Harga Sembako Jelang Ramadhan 1447 Hijriah Aman Terkendali

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Wamen PKP Tinjau Rusun dan Kawasan MBR, Pemkot Palembang Siap Perkuat Sinergi Perumahan Layak

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:45 WIB

Mencari Solusi Parkir Komplek Rajawali Tertib dan Berkeadilan

Berita Terbaru