WIDEAZONE.com, PONTIANAK| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] kembali menyerahkan tersangka ES, JD, SD, MS dan barang bukti tahap kedua dalam kasus tindak pidanan korupsi [Tipikor] dalam pekerjaan renovasi kawasan waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Sambas.
Penyerahan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari 5 tersangka, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kasi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel I Wayan Gedin Arianta mengatakan bahwa pekerjaan renovasi kawasan Waterfront tersebut dilaksanakan CV Zee Indoartha berdasarkan kontrak kerja bernomor 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000.
“Pekerjaan itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kalbar. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen,” ungkapnya pada Kamis 22 Februari 2024.
Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kala penyerahan tersangka, Kasipenkum menyebutkan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka.
Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan [tingkat penuntutan].
“Selanjutnya, setelah tahap kedua ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan,” jelasnya.
Kelima tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang [UU] RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Subsider, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” sebut dia.
Laporan Jono Darsono| Editor AbV