5 Tersangka Kasus Waterfront di Sambas Segera Disidangkan: Kerugian Negara Capai Rp8,8 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 5 tersangka kasus Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Kalbar, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Dari 5 tersangka kasus Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Kalbar, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat [Kejati Kalbar] kembali menyerahkan tersangka ES, JD, SD, MS dan barang bukti tahap kedua dalam kasus tindak pidanan korupsi [Tipikor] dalam pekerjaan renovasi kawasan waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Sambas.

Penyerahan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari 5 tersangka, hanya empat yang dilakukan penahanan sedangkan SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Kasi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel I Wayan Gedin Arianta mengatakan bahwa pekerjaan renovasi kawasan Waterfront tersebut dilaksanakan CV Zee Indoartha berdasarkan kontrak kerja bernomor 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000.

“Pekerjaan itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kalbar. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen,” ungkapnya pada Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga:  72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri

Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kala penyerahan tersangka, Kasipenkum menyebutkan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka.

Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan [tingkat penuntutan].

Baca Juga:  Soal Penyelundupan Kayu Ilegal "Ulin" Kalimantan: Terduga Pelaku Diminta Kooperatif

“Selanjutnya, setelah tahap kedua ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan,” jelasnya.

Kelima tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang [UU] RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsider, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” sebut dia.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama
Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun
Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak
Selamat Datang Kajati Kalbar Ahelya Abustam, Herman Hofi Law: Tegakan Supremasi Hukum Berkeadilan
Kapal Tenggelam, Nyawa ABK Melayang: Tuntut Tanggung Jawab PT Indomina Pusaka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:39 WIB

Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Jumat, 25 April 2025 - 19:26 WIB

3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB