WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Terkait ancaman M terhadap Arie di lokasi karaoke pada Minggu (22/9/2019), sekitar pukul 1.00 dinihari, Tarech sangat menyayangkan kasus itu.
Sebab tugas wartawan sesungguhnya merupakan tugas mulia untuk membangun situasi kondusif bagi masyarakat.
“Apabila M mengancam tugas Arie, berarti dia telah memusuhi demokrasi dan kebenaran,” kata Tarech.

Dalam keterkaitan laporan Arie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muaraenim, Senin kemarin (23/9/2019), harus ditindaklanjuti.
Ancaman yang dilakukan orang yang tidak dikenal itu telah melanggar pasal 4 auat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
“Ini pelanggaran prinsip yang harus dihadapkan ke sanksi hukum. Sesuai pasal 18, mereka yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Tarech.
Menurut dia, apabila oknum anggota DPRD Mharaenim mempunyai masalah dengan wartawan, tak seharusnya ada ancaman seoerti itu.
“Anggota DPRD itu intelektual dan bukan preman. Kalau main ancam dan ingin membinasakan wartawan, itu pola-pola preman pasar yang tak berpendidikan tinggi,” tegasnya.
Tarech meminta petugas polisi segera memanggil yang nersangkutan. Sebab ancam mengancam seperti itu merupakan hal serius yang melanggar hukum.
Jika tidak suka terhadap sikap wartawan yang melakukan konfirmasi, ada baiknya diselesaikan secara terhormat. Artinya harus dicari solusi yang baik sesuai aturan di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Saya meminta agar polisi segera melakukan tindakan hukum terhadap H. Sebab sudah tidak zamannya ada pihak-pihak tertentu yang melanggar aturan jurnalistik,” tegasnya.
Laporan : Agus Putra Luntar